Dr. Saharjo Ajak PPAT NTB Menjaga Marwah Profesi dalam Sosialisasi SE Menteri ATR/BPN 2026

Daftar Isi

LOMBOK – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) akan menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE-UK.01.01/I/2026 tentang penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan pada Senin, 23 Februari 2026 secara daring.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum teknis, tetapi juga ruang refleksi bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memperkuat tanggung jawab serta integritas profesi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di Nusa Tenggara Barat, ajakan tersebut disampaikan Ketua IPPAT NTB, Dr Saharjo, SH, MKn, MH, yang menekankan pentingnya peran PPAT dalam menjaga akurasi data pertanahan.

Menurutnya, hambatan layanan pengukuran dan pemetaan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat.

"Setiap kesalahan pengukuran berpotensi menimbulkan sengketa. Setiap peta yang tidak akurat bisa berdampak pada rasa keadilan masyarakat. Di sinilah PPAT berperan sebagai penjaga kepastian hukum," ujarnya, 13 Februari 2026.

Bukan Sekadar Sosialisasi, Tetapi Panggilan Moral

Dr Saharjo menilai sosialisasi SE Menteri ATR/BPN ini merupakan panggilan moral bagi seluruh PPAT agar semakin profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap akta yang diterbitkan PPAT bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum jangka panjang.

"Tanda tangan PPAT menentukan kepastian hukum seseorang. Karena itu, jangan pernah meremehkan sekecil apa pun potensi kesalahan data," tegasnya.

IPPAT NTB, lanjutnya, terus mendorong profesionalitas anggota melalui peningkatan pemahaman regulasi serta penguatan sinergi dengan ATR/BPN.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga marwah profesi PPAT sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

"Kita bukan sekadar pejabat pembuat akta. Kita adalah penjaga kepastian hukum masyarakat. Selama komitmen itu dijaga, IPPAT NTB akan tetap kuat," tutupnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah menuju layanan pertanahan yang semakin presisi, transparan, dan berkeadilan dengan PPAT sebagai garda terdepan pelayanan hukum pertanahan.


Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar

Dukung Media Independen

Lombokepo berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan independen. Dukungan Anda membantu kami tetap bebas dari kepentingan.