Pedoman Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan sarana saluran internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Khusus untuk berita yang membutuhkan kecepatan, prinsip keberimbangan dapat dipenuhi pada berita berikutnya secara berangkai dengan mencantumkan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
lombokepo sebagai media siber tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna dalam bentuk komentar, saran, atau unggahan lainnya, namun wajib melakukan moderasi apabila isi tersebut mengandung unsur SARA, fitnah, atau melanggar hukum yang berlaku.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Setiap berita yang diralat wajib mencantumkan keterangan waktu perbaikan dilakukan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, pemuasan dampak traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Iklan dan Konten Komersial
lombokepo wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan (konten berbayar). Setiap konten iklan atau konten bersponsor harus mencantumkan keterangan "Iklan" atau "Advertorial".
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan aset berupa foto atau teks dari pihak lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas.
Pedoman ini dibuat sebagai komitmen lombokepo dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab bagi masyarakat NTB.