Komisi Informasi NTB 2026-2030 Resmi Dilantik, Gubernur Miq Iqbal Tekankan Transparansi dan Integritas

Daftar Isi

Komisi Informasi NTB 2026–2030 Resmi Dilantik, Gubernur Miq Iqbal Tekankan Transparansi dan Integritas

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026–2030, Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal mengingatkan pentingnya integritas, independensi, dan komitmen kuat para komisioner dalam menjalankan amanah. Ia berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong transparansi serta membangun budaya keterbukaan di seluruh badan publik.

“Kami berharap Komisi Informasi mampu memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.

Gubernur menegaskan bahwa hasil evaluasi periode sebelumnya menunjukkan masih ada sejumlah aspek tata kelola informasi publik yang perlu dibenahi. Karena itu, sinergi antara KI dan seluruh badan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kunci peningkatan kualitas layanan informasi.

Ia juga mengapresiasi komisioner periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting bagi penguatan keterbukaan informasi di NTB.

“Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan, dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban negara melindungi informasi tertentu.

Di era digital dan transformasi birokrasi, masyarakat menuntut pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan transparan. Gubernur menekankan bahwa Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi mediasi dan ajudikasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi.

“Kritik yang konstruktif dan pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan,” jelasnya.

Dengan pelantikan ini, Pemprov NTB berharap penguatan keterbukaan informasi publik semakin nyata dan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.

Penulis: Red*
Editor: Tim Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar

Dukung Media Independen

Lombokepo berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan independen. Dukungan Anda membantu kami tetap bebas dari kepentingan.