Pemprov NTB Siapkan Regulasi Tambang Rakyat, IPR Berpotensi Tambah PAD
Pemprov NTB Siapkan Aturan Retribusi Tambang Rakyat
NTB – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan draf peraturan terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional pertambangan rakyat dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan pemerintah daerah terus mempercepat penyusunan regulasi tersebut sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pemungutan retribusi sektor pertambangan rakyat.
"Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD untuk memulai pembahasan draf tersebut," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Tiga Indikator Penentu Tarif IPR
Samsudin menjelaskan pihaknya telah menyiapkan konsep detail mengenai item retribusi yang akan diterapkan. Menurutnya, terdapat tiga indikator utama yang akan menentukan besaran tarif IPR di NTB.
1. Retribusi kawasan tambang
Besaran tarif akan mempertimbangkan lokasi serta karakteristik wilayah pertambangan rakyat.
2. Nilai produksi tambang
Potensi pendapatan dari hasil produksi menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai retribusi.
3. Dampak lingkungan
Aspek lingkungan menjadi faktor penting agar aktivitas tambang tetap memperhatikan keberlanjutan.
"Prediksi nilai produksi memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal," jelasnya.
Tantangan Proyeksi Pendapatan Tambang Rakyat
Ia mengungkapkan hambatan dalam memproyeksi nilai produksi terjadi karena tidak adanya eksplorasi awal seperti pada tambang skala besar.
Meski demikian, komunikasi dengan DPRD terus dilakukan agar pembahasan regulasi dapat segera dilaksanakan.
"Kami terus melakukan komunikasi informal dengan DPRD agar jadwal pembahasan bisa segera ditetapkan," katanya.
Gubernur NTB Dorong Percepatan Pengesahan Perda
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berharap DPRD segera mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia menyebut keterlambatan pengesahan perda berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan hingga Rp20 miliar per bulan.
"Setiap kemunduran penyelesaian perda satu bulan, ada potensi kehilangan sekitar Rp20 miliar," ujarnya.
IPR Jadi Sumber PAD Baru NTB
Pemprov NTB juga mengidentifikasi sektor pertambangan rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan baru melalui skema IPR.
Menurut gubernur, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat fiskal daerah melalui optimalisasi retribusi dan pajak sesuai regulasi.
"Kami terus mengidentifikasi sumber pendapatan baru serta melakukan penyesuaian tarif sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Berita terkait:

Posting Komentar