Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Pengaduan Cepat untuk Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera meluncurkan aplikasi layanan aduan cepat untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Inovasi ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial di daerah.
Aplikasi tersebut akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB, dengan fitur pelaporan cepat, nomor darurat, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB yang memerlukan penanganan cepat dan terintegrasi.
Ratusan Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Berdasarkan data aplikasi Simfoni PPA tahun 2025, tercatat sebanyak 637 kasus kekerasan terjadi di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan total korban mencapai 654 anak.
Dari jumlah tersebut, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan 503 korban, sementara korban laki-laki tercatat sebanyak 151 anak.
Data ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan melalui keterlibatan berbagai pihak.
Permudah Masyarakat Melapor
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB, Lalu Juhamdi, mengatakan aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
“Kami bergerak cepat. Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya, Rabu (2/4/2026).
Pria yang akrab disapa Miq Jo itu menjelaskan, masyarakat cukup menggunakan aplikasi atau nomor darurat untuk menyampaikan laporan secara cepat.
Menurutnya, sistem tersebut juga dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pelapor karena identitasnya akan dijaga kerahasiaannya.
“Melalui sistem ini, laporan bisa langsung ditindaklanjuti tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus memastikan korban segera mendapatkan pendampingan,” katanya.
Pendampingan Korban Hingga Proses Hukum
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk tidak hanya dicatat, tetapi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pendampingan korban, mulai dari aspek psikologis, sosial, hingga proses hukum terhadap pelaku.
Pendampingan tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk tenaga profesional serta aparat penegak hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan.
Pernikahan Anak Masih Jadi Tantangan
Selain kekerasan, persoalan pernikahan anak juga masih menjadi tantangan serius di NTB. Praktik ini dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, hingga kerentanan ekonomi keluarga.
Fenomena tersebut juga berdampak pada persoalan pembangunan manusia lainnya seperti kemiskinan dan stunting.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat edukasi dan pencegahan melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Libatkan Tokoh Masyarakat dan Pesantren
Sebagai bagian dari penguatan upaya pencegahan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB bersama mitra kerja akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pihak yang dilibatkan antara lain lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pencegahan kekerasan sejak dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Bentuk Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak
Peluncuran aplikasi aduan cepat ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Dengan adanya layanan berbasis digital ini, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, responsif, dan terukur.
Pemerintah juga berharap kehadiran aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan sehingga upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Aplikasi layanan aduan cepat tersebut ditargetkan mulai diperkenalkan kepada masyarakat dalam waktu dekat setelah melalui tahap finalisasi sistem dan koordinasi lintas sektor.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Berita terkait:

Posting Komentar