Polda NTB Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbawa, 800 Liter BBM Diamankan
NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 800 liter solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Sabtu (4/4/2026) tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga berinisial JH bersama beberapa rekannya serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Khusus Ditreskrimsus Polda NTB langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” jelas FX Endriadi kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri dalam operasi penertiban praktik ilegal minyak, termasuk BBM dan gas elpiji bersubsidi.
Solar Subsidi Diduga Akan Dijual Kembali
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut diduga akan dijual kembali kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.
Para pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter kemudian menjual kembali dengan harga sekitar Rp8.000 per liter untuk mendapatkan keuntungan.
“Modus seperti ini jelas merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku Terancam UU Migas
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda NTB menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polda NTB Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi dengan melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat kecil yang bergantung pada program subsidi pemerintah.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Baca juga:

Posting Komentar