Bank NTB Syariah Tegaskan Pembiayaan Sesuai Ketentuan
Gedung kantor pusat Bank NTB Syariah di Mataram, NTB. Bank NTB Syariah menegaskan seluruh layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal, dan ketentuan perbankan yang berlaku.
MATARAM, NTB — Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan kepada nasabah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal, serta regulasi yang berlaku di industri perbankan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT. Bank memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh, objektif, dan proporsional berdasarkan data serta dokumen yang dimiliki perusahaan.
Branch Manager KC Dompu Bank NTB Syariah, Wawan Supriyadi, menjelaskan bahwa setiap fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah. Akad tersebut mencakup hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, hingga administrasi dokumen pembiayaan.
Bank NTB Syariah Perluas QRIS Cross Border di Rinjani
Menurut Wawan, seluruh tahapan layanan pembiayaan dijalankan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
“Proses pembiayaan dilaksanakan berdasarkan akad yang telah disepakati bersama, termasuk mengenai hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme administrasi pembiayaan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wawan Supriyadi, 25 Mei 2026.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah informasi yang berkembang terkait mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, maupun administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara menyeluruh sesuai data dan dokumen yang dimiliki Bank NTB Syariah.
Terkait salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah menyampaikan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen Bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.
Bank Hormati Mekanisme Aspirasi Nasabah
Sehubungan dengan pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, pihak Bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif, profesional, dan proporsional.
Komitmen Bank NTB Syariah terhadap Transparansi
Sebagai institusi perbankan syariah di Nusa Tenggara Barat, Bank NTB Syariah terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan yang diberikan.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha Bank secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Terkait adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati setiap proses yang sedang berjalan. Bank juga akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank NTB Syariah mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif, berimbang, dan terverifikasi. Masyarakat juga diimbau agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar