Pemprov NTB Keluarkan Perda Pajak, PAD Diproyeksi Naik

Daftar Isi
Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri memberikan sambutan di podium saat sidang paripurna pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, saat memberikan penjelasan mengenai Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

MATARAM, NTB – Pemerintah Provinsi NTB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah Provinsi NTB menargetkan regulasi tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, mengatakan perubahan perda ini dirancang untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Wagub.

Dari perubahan kebijakan pajak dan retribusi tersebut, Pemprov NTB memperkirakan tambahan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp160 miliar.

Terdapat tiga sektor utama yang menjadi sumber penambahan pendapatan, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah kewajiban balik nama bagi kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak BBM untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Regulasi baru ini juga mencakup pengaturan pajak kendaraan air dan angkutan air.

Pengesahan perda tersebut menjadi bagian dari sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB yang dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Dalam sidang yang sama, DPRD NTB juga membahas usulan Raperda terkait konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum transformasi sistem operasional perbankan dari konvensional menuju syariah, mencakup akad nasabah hingga tata kelola manajemen perusahaan.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” ujar Wagub NTB.

Pemprov NTB menilai konversi tersebut akan memperkuat ekosistem ekonomi syariah di daerah, sekaligus memperluas akses layanan keuangan inklusif seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

Keberhasilan transformasi Bank NTB Syariah menjadi salah satu contoh yang dijadikan acuan. Pemerintah menyebut aset bank daerah tersebut meningkat signifikan dari sekitar Rp7 triliun saat awal konversi menjadi Rp18 triliun per Maret 2026.

Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar

Info Redaksi: Lombokepo menerima kiriman artikel dan rilis berita kerja sama. Naskah akan dikurasi secara profesional oleh tim redaksi kami guna memenuhi standar kualitas konten digital dan kenyamanan pembaca. Hubungi redaksi untuk kemitraan publikasi.