Sikat Kejahatan 3C, Polda NTB Ungkap 184 Kasus Jalanan
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. (tengah) memberikan keterangan pers didampingi jajaran PJU Polda NTB terkait pengungkapan 184 kasus kriminalitas 3C di Lapangan Islamic Center, Mataram, Sabtu (30/5/2026).
MATARAM, NTB — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus membuahkan hasil signifikan. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polda NTB beserta jajaran polres sukses mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori 3C, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Ringkasan: Polda NTB berhasil mengungkap 184 kasus kriminalitas 3C sepanjang Januari-Mei 2026. Sebanyak 232 tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan kendaraan bermotor, senjata tajam, uang tunai, hingga barang hasil curian lainnya.
Propam Polda NTB Siapkan Barcode Pengaduan, Rekrutmen Polri 2026 Diawasi Ketat
Keberhasilan operasi penindakan skala besar ini diekspos langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., saat menggelar konferensi pers usai memimpin apel Patroli Rinjani Presisi di lapangan Islamic Center, Kota Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.
Irjen Pol. Kalingga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminal yang mengganggu ketertiban masyarakat di NTB.
"No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan. Polda NTB tidak akan memberikan ruang. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan," tegas jenderal bintang dua tersebut dengan nada lugas.
Pengungkapan kasus 3C ini menjadi bagian dari strategi Polda NTB dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan meningkatkan rasa aman masyarakat melalui kegiatan Patroli Rinjani Presisi yang digelar secara rutin di berbagai wilayah rawan kejahatan.
Sebaran Pengungkapan Kasus 3C di NTB, Lombok Timur dan Bima Tertinggi
Dari total 184 perkara yang berhasil dibongkar, kasus Curat tercatat paling mendominasi dengan 92 perkara. Selanjutnya diikuti oleh kasus Curanmor sebanyak 78 perkara, dan tindakan Curas atau perampokan jalanan sebanyak 14 perkara.
Menariknya, berdasarkan data grafik kepolisian, sebaran kasus-kasus ini memetakan wilayah kerawanan yang berbeda di setiap kabupaten/kota:
- Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Angka keberhasilan pengungkapan tertinggi berada di wilayah hukum Polres Bima dengan 16 kasus, disusul oleh Polres Dompu sebanyak 13 kasus, dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.
- Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas): Polres Lombok Tengah menempati urutan teratas dengan penanganan 6 kasus, disusul oleh Ditreskrimum Polda NTB sebanyak 4 kasus, dan Polresta Mataram sebanyak 3 kasus.
- Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Wilayah Kabupaten Lombok Timur mencatat angka tertinggi dengan 20 kasus, ditempel ketat oleh Polresta Mataram sebanyak 19 kasus, dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.
Dari rentetan pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 232 orang tersangka. Rinciannya meliputi 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka curanmor. Kapolda juga menambahkan, beberapa pelaku yang ditangkap diketahui masih berstatus di bawah umur. Untuk penanganan hukumnya, kepolisian memastikan tetap mengikuti aturan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Ratusan Barang Bukti Disita, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Tak hanya mengamankan para komplotan, korps baju cokelat ini juga menyita ratusan unit barang bukti hasil kejahatan. Pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, surat-surat kendaraan (STNK & BPKB), hingga puluhan alat kejahatan berupa anak kunci dan kunci letter T.
Sementara untuk kasus curat dan curas, petugas mengamankan uang tunai, belasan handphone, hewan ternak, senjata tajam jenis belati, perhiasan, hingga bahan bangunan yang menjadi objek pencurian.
Pastikan Keselamatan Penumpang, Ditpolairud Polda NTB Bersama KSOP Awasi Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar
Saat ini seluruh tersangka dipastikan sedang menjalani proses hukum intensif di sel tahanan. Demi memberikan efek jera, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP baru. Tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP, sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP.
Himbauan Pelayanan Publik untuk Warga NTB:
Kapolda NTB mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir untuk segera melakukan pengecekan ke Polres jajaran terdekat. Warga diharapkan datang dengan membawa bukti dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK asli untuk proses pencocokan data fisik kendaraan tanpa dipungut biaya.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar