Kemenhaj NTB Pastikan Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Rp54 Juta

Daftar Isi
Jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan layanan dan informasi pemulangan haji di aula sebelum kembali ke daerah asal.

Ratusan jemaah haji asal NTB saat mengikuti kegiatan layanan dan informasi pasca-haji. Kemenhaj NTB memastikan pemenuhan hak asuransi bagi ahli waris jemaah yang wafat di Tanah Suci. (Foto: Dok. Lombokepo)

Kemenhaj NTB Jamin Hak Asuransi Jemaah Haji yang Wafat

MATARAM (Lombokepo) – Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan terpenuhi secara penuh. Salah satu poin utamanya adalah percepatan proses klaim asuransi bagi pihak ahli waris.

Besaran santunan asuransi yang akan diterima oleh ahli waris bernilai setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah pada tahun ini berdasarkan embarkasi masing-masing, yakni sebesar Rp54.193.807.

Baca Juga: 11 Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhamad Amin, menegaskan bahwa komitmen pelayanan pemerintah tidak berhenti saat jemaah berada di Tanah Suci, melainkan juga mencakup pelindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan. Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang nilainya setara dengan Bipih yang dibayarkan tahun ini,” ujar Lalu Amin.

Pengembalian Barang Bawaan dan Fasilitasi Dokumen

Selain pengurusan santunan asuransi, Kemenhaj NTB juga menjamin seluruh barang milik mendiang jemaah akan dikembalikan utuh kepada pihak keluarga. Barang-barang tersebut, mulai dari koper, air zamzam, hingga barang bawaan personal lainnya, akan diserahkan sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing.

Untuk mempercepat proses, pihak Kanwil juga proaktif membantu penyelesaian dokumen administrasi yang dibutuhkan, termasuk penerbitan dan penyerahan sertifikat kematian.

“Sertifikat kematian menjadi bukti utama yang kami gunakan untuk memproses pengajuan klaim asuransi tersebut agar bisa segera dicairkan oleh ahli waris,” tambahnya.

Melalui kepastian mekanisme ini, Kemenhaj NTB berharap pihak keluarga atau ahli waris yang tengah berduka mendapatkan kemudahan tanpa harus terbebani oleh urusan birokrasi yang rumit.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar