Radit Divonis 6 Tahun dalam Kasus Kematian Vaniradya

Daftar Isi

MATARAM (Lombokepo) - Perjalanan panjang sidang kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radit Ardiansyah setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/06/2026). Sidang yang sejak awal menyita perhatian publik ini dihadiri oleh keluarga korban, keluarga terdakwa, kuasa hukum, serta sejumlah awak media.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.

“Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan terdakwa Radit Ardiansyah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut langsung memicu beragam reaksi dari para pihak yang hadir di ruang sidang. Sebagian menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum, sementara sebagian lainnya menyatakan kekecewaan dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan.

Keluarga terdakwa menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyampaikan ketidakpuasannya. Mereka menilai Radit bukan pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan korban dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami tidak terima anak kami dinyatakan bersalah. Seharusnya Radit bebas,” ungkap salah satu anggota keluarga terdakwa usai persidangan.

Di sisi lain, keluarga korban juga mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai hukuman enam tahun penjara tidak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami dan berharap adanya hukuman yang lebih berat. Dengan nada emosional, ibu korban mempertanyakan rasa keadilan yang menurutnya belum sepenuhnya terwujud melalui putusan tersebut.

“Apa ini yang dinamakan keadilan? Di mana keadilan itu? Apakah nyawa anak kami sepadan dengan enam tahun penjara?” ujarnya di hadapan awak media.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhlis, SH., menyatakan pihaknya masih akan mempelajari dan mendiskusikan putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, jaksa masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Apa yang kami sampaikan dalam tuntutan merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Atas putusan ini, kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk menentukan sikap. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyimpulkan langkah yang akan diambil JPU,” jelas Budi Mukhlis.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan kasus yang menyita perhatian masyarakat NTB ini memasuki fase baru. Meski vonis telah dijatuhkan, peluang adanya upaya hukum lanjutan dari pihak-pihak terkait masih terbuka dalam masa pikir-pikir yang diberikan oleh pengadilan.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar