Ranperda BPR Syariah Masuk Pembahasan

Daftar Isi
Sekretaris Daerah NTB Abul Chair menyampaikan jawaban Gubernur NTB dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda Konversi BPR Syariah di Kantor Gubernur NTB.

Sekda NTB Abul Chair menyampaikan jawaban Gubernur NTB terhadap pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Konversi BPR menjadi BPR Syariah dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (2/6/2026).

MATARAM, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa perubahan status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi bank berbasis syariah diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi syariah di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Konversi BPR Syariah di Ruang Sidang Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Pemprov NTB menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran dari DPRD yang dinilai penting untuk menyempurnakan regulasi konversi BPR. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian dengan peraturan perbankan, penerapan tata kelola yang transparan, kesiapan sumber daya manusia, hingga dukungan teknologi informasi dalam pelayanan nasabah dan pengelolaan keuangan daerah.

Abul Chair menjelaskan, pengaturan masa transisi dalam proses konversi perlu disusun secara harmonis agar hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan tetap terlindungi secara hukum. Selain itu, perubahan status tersebut diharapkan membuka peluang restrukturisasi pembiayaan dengan portofolio syariah yang lebih luas dan berorientasi pada sektor riil.

Menurutnya, transformasi BPR menjadi BPR Syariah tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital, serta sistem perbankan inti (core banking system) yang mendukung operasional berbasis syariah.

Ke depan, keberhasilan BPR Syariah akan diukur dari kemampuannya memperluas akses pembiayaan yang inklusif, menekan ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir, serta memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

"Pemprov sebagai pemegang saham terbesar dengan prinsip good governance tidak mengintervensi proses bisnis yang diharapkan tidak saja berorientasi profit namun kesejahteraan bersama," jelas Sekda.

Ia menambahkan, konversi BPR juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup sinergi antara Bank NTB Syariah, BPRS, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, dan pelaku UMKM sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar