Tower Telekomunikasi di Buleleng Dipolisikan, Warga Pertanyakan Izin

Daftar Isi
Polemik Pembangunan Tower di Buleleng

BALI - Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Di tengah aktivitas konstruksi yang terus berjalan, sejumlah warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bali.

Laporan yang diajukan pada 18 Mei 2026 itu meminta aparat memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran prosedur perizinan pembangunan tower.

Salah satu masyarakat, I Dewa Made Mertayasa, menilai proyek tersebut berjalan lebih dulu sebelum seluruh proses perizinan tuntas. Kondisi itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum yang digunakan dalam pembangunan tower tersebut.

"Kami tidak menolak investasi maupun pembangunan. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek ini benar-benar sudah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegas Dewa kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Dewa yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina mengungkapkan, pekerjaan konstruksi disebut mulai berlangsung sejak awal Mei 2026. Saat itu, pihak perusahaan diduga baru mengantongi surat rekomendasi Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu.

Temuan tersebut kemudian mendorong dirinya melakukan penelusuran ke sejumlah instansi terkait, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum, DPMPTSP, hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Hasil klarifikasi yang diperoleh justru memunculkan pertanyaan baru. Saat mendatangi Kominfo Buleleng, Dewa mengaku mendapat penjelasan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pembangunan tower telekomunikasi.

"Saya datang langsung ke Kominfo. Dijelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tower. Seluruh proses perizinan terintegrasi melalui DPMPTSP," ujarnya.

Tak hanya soal izin, sejumlah warga sekitar lokasi pembangunan juga mempertanyakan kesesuaian proyek dengan tata ruang wilayah serta mekanisme sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kekhawatiran itu terus berkembang seiring aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung di lapangan.

Kini, sorotan publik tertuju pada hasil penelusuran dan tindak lanjut aparat terhadap pengaduan tersebut. Warga berharap seluruh proses pembangunan dapat diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan kepastian hukum dapat segera diperoleh.

Dengan laporan yang telah masuk ke Polda Bali, masyarakat menanti jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah pembangunan tower tersebut telah berjalan sesuai aturan, atau justru ada prosedur yang dilangkahi di balik proyek yang kini menjadi polemik itu?

Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar