Milad ke-46 Universitas Muhammadiyah Mataram: Meneguhkan Kampus Berkemajuan Sebagai Pilar Good Governance dan Transformasi Administrasi Negara

Oleh:
Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H., C.M.C.
Praktisi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027
Tepat pada hari Kamis, 25 Juni 2026, Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) genap berusia 46 tahun. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, perjalanan tersebut tidak hanya merefleksikan keberhasilan sebuah institusi pendidikan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga menunjukkan kontribusinya dalam membangun budaya hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menempatkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, akuntabilitas, dan pelayanan publik sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks inilah, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan penjaga nilai-nilai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Baca juga:
Digitalisasi Aset NTB Jadi Solusi Kebocoran PAD
Melalui peringatan Milad ke-46 (25 Juni 1980 – 25 Juni 2026), Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang perjalanan panjang institusi pendidikan tinggi. Lebih dari itu, Milad menjadi ruang refleksi mengenai peran strategis perguruan tinggi dalam menjawab berbagai tantangan bangsa, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transformasi administrasi negara yang semakin kompleks di era digital.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan responsif, perguruan tinggi tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan. Perguruan tinggi harus menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pengawal moralitas publik, sekaligus mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, konsep good governance merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan pelayanan yang baik telah menjadi bagian dari norma penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional.
Bahwa perkembangan administrasi negara pada tahun 2026 menunjukkan perubahan yang sangat signifikan. Digitalisasi pelayanan publik, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), integrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, hingga reformasi birokrasi yang berkelanjutan telah mengubah wajah pelayanan publik di Indonesia. Namun demikian, kemajuan teknologi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan. Masih ditemukan berbagai persoalan berupa maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta lemahnya pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi administrasi negara tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan teknologi, tetapi juga harus dibangun melalui penguatan integritas, etika, dan budaya hukum.
Di sinilah peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Sebagai institusi yang mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, UMMAT memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, integritas, dan pelayanan publik.
Sebagai kampus Muhammadiyah, UMMAT memiliki modal sosial dan ideologis yang kuat dalam membangun karakter generasi bangsa. Nilai Islam Berkemajuan yang menjadi identitas Muhammadiyah memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip good governance. Transparansi sejalan dengan nilai kejujuran (shiddiq), akuntabilitas sejalan dengan amanah, sedangkan profesionalitas dan pelayanan publik mencerminkan semangat ihsan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara dikenal adagium "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. Adagium ini mengajarkan bahwa seluruh tindakan administrasi pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kampus memiliki tanggung jawab untuk membentuk sumber daya manusia yang mampu menjadikan kekuasaan sebagai sarana pelayanan, bukan sebagai instrumen kepentingan pribadi maupun kelompok.
Milad ke-46 UMMAT juga menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi akademik dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan hukum nasional. Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi dapat menghadirkan gagasan-gagasan inovatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Kampus tidak boleh hanya menjadi penonton perubahan, melainkan harus menjadi penggerak perubahan.
Bahwa tantangan masa depan administrasi negara akan semakin kompleks. Era kecerdasan buatan, tata kelola digital, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik berbasis teknologi menuntut hadirnya aparatur negara yang adaptif sekaligus berintegritas. Karena itu, pembangunan sumber daya manusia menjadi agenda yang tidak dapat ditawar.
Pada usia ke-46 tahun, Universitas Muhammadiyah Mataram telah menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu perguruan tinggi yang berkontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional. Ke depan, peran tersebut harus terus diperkuat dengan menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika publik, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Milad ini hendaknya menjadi pengingat bahwa kampus berkemajuan bukan hanya tentang gedung yang megah atau teknologi yang modern, melainkan tentang kemampuan menghadirkan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara. Dengan semangat tersebut, UMMAT dapat terus menjadi pilar good governance dan transformasi administrasi negara menuju Indonesia yang lebih adil, maju, dan berkeadaban.
Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal prinsip "Geen Bevoegdheid Zonder Verantwoordelijkheid" (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban). Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap penggunaan kewenangan publik harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pada Milad ke-46 ini, UMMAT diharapkan terus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan generasi intelektual yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan etika pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selamat Milad ke-46 Universitas Muhammadiyah Mataram. Teruslah menjadi kampus berkemajuan yang menerangi peradaban, mengawal hukum, dan menginspirasi perubahan.
Posting Komentar