NTB Percepat Revisi RTRW

Daftar Isi
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menghadiri rapat koordinasi percepatan revisi RTRW bersama Kepala BNPB, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN, serta bupati dan wali kota se-NTB di Hotel Astoria Mataram.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana, serta para kepala daerah se-NTB usai Rapat Koordinasi Percepatan Revisi RTRW dan Integrasi Kajian Risiko Bencana di Hotel Astoria Mataram, Jumat (24/7).

MATARAM (Lombokepo) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mempercepat investasi, memperkuat mitigasi bencana, dan menjaga ketahanan pangan. Langkah ini juga diharapkan membuka kembali ratusan investasi yang selama ini tertahan akibat belum rampungnya penyesuaian dokumen tata ruang.

Baca Juga: KK-NTB 2026 Dorong UMKM NTB Naik Kelas

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, saat menghadiri Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Astoria Mataram, Jumat (24/7). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala pembangunan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengesampingkan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

"NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan," ujar Miq Iqbal.

Ratusan Investasi Masih Tertahan

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi di NTB yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut terjadi karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung sehingga berdampak pada tertundanya investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga kawasan ekonomi.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati pendekatan baru dalam penyelesaian revisi RTRW. Pendekatan tersebut dinilai lebih fleksibel tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.

Menurut Miq Iqbal, jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah ditentukan oleh masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi. Skema tersebut memungkinkan adanya mekanisme subsidi silang antarwilayah dalam memenuhi target perlindungan lahan.

"Alhamdulillah, melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Karena itu, menurutnya, aspek mitigasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan.

BNPB Ingatkan Ancaman Kekeringan

Ia mengatakan, memasuki musim kemarau, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan analisis BNPB bersama BMKG, sejumlah wilayah di NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini.

"Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang," tegas Suharyanto.

BNPB, lanjutnya, akan terus mendukung pemerintah daerah melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga: Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Gubernur Iqbal Ajak Warga NTB Tingkatkan Kesiapsiagaan

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perizinan, tetapi juga menjadi dasar pengaturan arah pembangunan, perlindungan kawasan pertanian, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengurangan risiko bencana.

Enam RDTR Disiapkan pada 2026

Ia menjelaskan, pada 2026 Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi NTB. Program tersebut menjadi bagian dari percepatan pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.

Dalam proses penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan dipadukan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta wilayah yang perlu dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.

Dengan kepastian tata ruang yang semakin baik, pemerintah berharap investasi dapat bergerak lebih cepat tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, dan keselamatan masyarakat.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Posting Komentar