📢 IKLAN DI SINI

Jangkau ribuan pembaca setiap hari

NTB dan ParTha Siapkan Model Baru Pencegahan TPPO Berbasis Desa

Daftar Isi
Pemprov NTB dan ParTha membangun model pencegahan TPPO dari hulu ke hilir

Pemprov NTB bersama ParTha mendorong model baru pencegahan TPPO dari hulu ke hilir melalui penguatan migrasi aman, perlindungan PMI, pemberdayaan ekonomi dan kolaborasi lintas sektor.

MATARAM (Lombokepo) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model baru pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis hulu ke hilir.

Model ini menyasar akar kerentanan, mulai dari kemiskinan dan ekonomi keluarga, migrasi tidak aman, proses perekrutan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga reintegrasi korban.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Pemerintah Provinsi NTB bersama ParTha di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Pelatihan Calon PMI NTB untuk Program Pemagangan Jepang

Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.

Gubernur Iqbal: Pencegahan Harus Jadi Investasi Utama

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan NTB memiliki karakteristik yang menjadikannya daerah strategis untuk mengembangkan model pencegahan TPPO.

NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi masyarakat yang bekerja di luar negeri juga tergolong tinggi.

“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujar Gubernur Iqbal.

Menurutnya, pengalaman panjang dalam isu perdagangan orang menunjukkan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan perlindungan korban dan penegakan hukum. Pencegahan harus menjadi investasi utama.

“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya bermain di prevention. Ketika saya berada di sana, terasa sekali, tidak ada yang serius bergerak di prevention. Akhirnya kita menjadi kuratif, sudah ada masalah baru kita tangani,” katanya.

Kemiskinan Jadi Salah Satu Akar Kerentanan TPPO

Gubernur menilai kemiskinan merupakan salah satu sumber utama kerentanan masyarakat terhadap TPPO.

Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan ekonomi yang cukup, tawaran bekerja ke luar negeri dapat menjadi jalan keluar yang sangat menarik, termasuk ketika proses keberangkatan dilakukan secara tidak prosedural.

Karena itu, pencegahan TPPO ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan semata-mata urusan penegakan hukum.

Pemprov NTB mengintegrasikan upaya tersebut dengan agenda pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pariwisata.

Melalui Program Desa Berdaya, intervensi dilakukan langsung pada keluarga dan desa sasaran, dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sebelum masuk pada pemberdayaan ekonomi produktif.

“Tidak mungkin melakukan pemberdayaan tanpa menyelesaikan masalah basic mereka. Perlindungan sosialnya diselesaikan dulu, begitu sudah terlindungi, baru kita berdayakan,” jelasnya.

KUR PMI Didorong Cegah Pekerja Terjebak Utang

Pendekatan serupa diterapkan pada perlindungan PMI. Pemprov NTB mulai mengembangkan KUR PMI untuk membantu pembiayaan sejak sebelum keberangkatan sehingga calon PMI tidak terjebak utang untuk memenuhi biaya penempatan.

Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan KUR Calon PMI

“Yang kita coba lakukan adalah zero cost from the beginning. Pembiayaannya kita yang handle, kemudian yang diganti oleh perusahaan adalah sejumlah pembiayaan tersebut berikut bunganya di bank. Ini lebih murah dan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Menurut Gubernur, skema tersebut diharapkan dapat mengurangi kerentanan calon PMI sejak awal proses migrasi.

Perlindungan PMI Dilanjutkan hingga Pulang ke Daerah

Perlindungan terhadap PMI, kata Gubernur, tidak boleh berhenti setelah mereka berangkat dan bekerja di luar negeri.

Karena itu, NTB mengembangkan skema pengelolaan penghasilan melalui standing instruction dan wealth management, sehingga sebagian pendapatan dapat diarahkan untuk kebutuhan keluarga, tabungan maupun investasi.

“Yang ingin kita ubah adalah agar ketika berangkat mereka tidak lagi rentan, dan ketika pulang sudah memiliki aset,” tegasnya.

Anak PMI Jadi Perhatian, Cegah Munculnya Social Orphans

Perlindungan tersebut juga mencakup keluarga PMI, terutama anak-anak yang ditinggalkan selama orang tua bekerja di luar negeri.

Pemprov NTB tengah menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari sistem pengasuhan bagi anak-anak PMI yang tidak memiliki pengasuhan memadai.

Gubernur menekankan pentingnya mempertahankan hubungan emosional antara anak dan orang tua meskipun terpisah jarak.

“Jangan sampai anak-anak ini secara status punya orang tua, tetapi kehilangan pengasuhan dan hubungan emosional. Ini yang kita sebut sebagai social orphans,” katanya.

ParTha Dorong Empat Pilar Penanganan TPPO

Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati, mengapresiasi komitmen NTB yang menurutnya telah melihat TPPO sebagai persoalan lintas sektor.

Ia mengatakan perdagangan orang tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam sebuah ekosistem yang berkaitan dengan kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga perkembangan teknologi digital.

“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Saraswati.

ParTha mendorong empat pilar penanganan TPPO, yaitu pencegahan, intersepsi, penegakan hukum dan reintegrasi korban.

Desa Migran Aman Jadi Garda Depan Pencegahan

Salah satu agenda yang didorong adalah pengembangan Desa Migran Aman atau Safe Migration Village sebagai garda terdepan edukasi masyarakat.

Desa dinilai menjadi titik paling strategis untuk membangun literasi migrasi aman, mengenali modus perekrutan, memahami hak pekerja migran, serta memperkuat literasi keuangan keluarga.

ParTha juga mendorong pembangunan permanent safe house untuk memastikan korban memperoleh ruang aman dan waktu pemulihan yang memadai.

Menurut Saraswati, fasilitas tersebut harus terbuka bagi perempuan dan anak maupun korban laki-laki, termasuk korban forced labor dan Anak Buah Kapal (ABK).

TPPO Merambah Ruang Digital

Perdagangan orang juga kini berkembang ke ruang digital. Tawaran pekerjaan melalui media sosial dan berbagai platform digital dapat berujung pada eksploitasi korban untuk aktivitas online scamming.

Karena itu, penguatan kejahatan siber, literasi digital dan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), perlu menjadi bagian dari strategi baru pemberantasan TPPO.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan masyarakat mampu mengenali tawaran pekerjaan yang mencurigakan sekaligus memahami risiko migrasi dan perekrutan melalui platform digital.

Anti-TPPO Bukan Berarti Anti-Migrasi

Saraswati menegaskan, upaya melawan perdagangan orang tidak boleh berubah menjadi gerakan yang menolak migrasi.

“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti gerakan anti-migrasi. Migrasi adalah hak setiap warga negara. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan prosedurnya agar berlangsung secara aman,” katanya.

Menurutnya, NTB memiliki peluang menjadi best practice nasional karena memiliki persoalan sekaligus instrumen yang lengkap untuk membangun model perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.

NTB Siapkan Model Pencegahan TPPO dari Hulu ke Hilir

Forum tersebut kemudian menyatukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, perangkat daerah, BP3MI, Imigrasi dan masyarakat sipil dalam satu kerangka kerja bersama.

Bagi NTB, pesan yang hendak dibangun sederhana: TPPO tidak cukup dilawan setelah korban muncul. Ia harus dicegah sebelum kerentanan berubah menjadi korban.

Karena itu, model yang disiapkan NTB bersama ParTha diarahkan untuk bekerja sejak dari keluarga dan desa, memperkuat migrasi aman dan ekonomi masyarakat, melindungi PMI selama bekerja, menjaga keluarga yang ditinggalkan, menyediakan pemulihan korban, hingga memastikan jaringan pelaku dapat ditindak.

Dengan pendekatan tersebut, pencegahan TPPO ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari pembangunan manusia dan tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memiliki pilihan hidup yang aman dan bermartabat.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar