Operasi Antik Rinjani Ungkap 129 Kasus, 3 Polisi Diproses
MATARAM (Lombokepo) – Polda NTB dan jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut digelar sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Baca Juga: Polda NTB Ungkap 61 Kasus Narkoba
Dalam operasi itu, sebanyak 178 tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Hasil operasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026). Konferensi pers tersebut digelar oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB.
“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Mohammad Kholid.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 488,530 gram, ganja sebanyak 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp173.737.000.
27 Kasus Merupakan Target Operasi
Kholid menjelaskan, dari total 129 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus masuk dalam Target Operasi (TO).
Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap enam kasus TO. Sementara Polresta Mataram mengungkap tiga TO.
Adapun Polres Lombok Utara, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Timur, Polres Lombok Tengah, Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, Polres Dompu, Polres Kabupaten Bima dan Polres Bima Kota masing-masing mengungkap dua kasus yang masuk dalam target operasi.
Tiga Personel Polri Turut Diproses
Pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026 juga mengungkap adanya tiga personel aktif Polri yang turut diamankan dan menjalani proses hukum maupun etik.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., menyebut ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; dan A, personel Polres Bima Kota.
IDMA dan IKM diamankan di sebuah villa di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa keduanya.
Namun, pemeriksaan urine terhadap kedua personel tersebut menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Selanjutnya, keduanya diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan terkait disiplin dan kode etik Polri.
Berbeda dengan kedua personel tersebut, anggota berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Terhadap A, proses pidana tetap dilakukan bersamaan dengan proses disiplin dan kode etik Polri.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.
Tiga Anggota Terancam PTDH
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan bahwa ketiga anggota Polri tersebut akan menjalani proses berdasarkan ketentuan serta hukum yang berlaku.
Selain perkara pidana, ketiganya juga menghadapi proses terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.
Pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026 tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika di NTB dilakukan secara menyeluruh. Penanganan tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga personel Polri yang terbukti terlibat dan akan diproses melalui mekanisme hukum, disiplin serta kode etik yang berlaku.
Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media
Posting Komentar