Sebulan, Polda NTB Ungkap 61 Kasus Narkoba

Daftar Isi
Konferensi pers Polda NTB menampilkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 61 kasus selama periode 26 Juni hingga 22 Juli 2026 di Mataram.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026). Dalam operasi selama 26 Juni–22 Juli 2026, polisi mengungkap 61 kasus narkotika, mengamankan 86 tersangka, serta menyita 8,3 kilogram sabu, 11,6 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, dan 107 gram magic mushroom.

MATARAM (Lombokepo) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperkuat. Pengungkapan puluhan kasus dalam kurun waktu kurang dari satu bulan menjadi bagian dari langkah aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba yang dinilai masih mengancam keamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda di NTB dan Pulau Lombok.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda NTB Bongkar 163 Kasus 3C

Polda NTB bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 86 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026), oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, 80 orang merupakan laki-laki dan enam orang perempuan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.328,091 gram (8,3 kilogram) sabu, 11.607,81 gram (11,6 kilogram) ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.

Tujuh Kasus Menonjol

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan terdapat sedikitnya tujuh kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama periode tersebut. Sejumlah pengungkapan melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi dengan berbagai modus pengiriman.

Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Polisi menangkap tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Hasil penyelidikan menunjukkan kasus tersebut diduga terkait jaringan narkotika Jawa-Bali.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, petugas menangkap tersangka AS, warga Kabupaten Dompu, dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut berasal dari jaringan Medan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Lima hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, pengungkapan kembali dilakukan di Dompu. Polisi mengamankan tersangka FD beserta 1,2 kilogram ganja.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, menjadikannya salah satu kasus terbesar yang diungkap selama periode tersebut.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 13 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 kilogram sabu dan menangkap tersangka DW, warga Kabupaten Sumbawa. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

Kemudian, pada 16 Juli 2026, petugas menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Dari tangan pelaku disita 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Polisi menyebut narkotika tersebut juga dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kasus ketujuh terungkap melalui operasi gabungan pada 20 Juli 2026 yang melibatkan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur. Operasi itu berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.

Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan. Sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.

Menurut penyidik, keberhasilan operasi lintas daerah tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarkepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas provinsi.

"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Polda NTB menyatakan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika melalui penguatan fungsi intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar