Pemprov NTB Kejar Pajak Kendaraan Pelat Luar

Daftar Isi
Pemprov NTB mengajak 20.300 kendaraan pelat luar segera balik nama dengan diskon 50 persen PKB hingga 19 Desember 2026

Pemprov NTB mengajak pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera melakukan mutasi masuk dan balik nama ke pelat NTB. Kebijakan diskon 50 persen PKB berlaku hingga 19 Desember 2026.

MATARAM (Lombokepo) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) masih membidik potensi pajak dari sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB namun belum melakukan mutasi masuk dan balik nama menjadi pelat lokal.

Baca Juga: Pemprov NTB Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kebijakan relaksasi fiskal yang diberlakukan sejak 2025 tersebut mulai menunjukkan hasil. Relaksasi pajak dinilai efektif mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk dan mengganti administrasi kendaraannya menjadi pelat NTB.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sepanjang 2025 tercatat 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB.

Tren tersebut berlanjut pada 2026. Hingga periode pendataan terakhir, sebanyak 4.072 objek kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Kebijakan diskon dan keringanan pajak tersebut diberikan sebagai stimulus untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor PKB sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Kontribusi Pengguna Kendaraan

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas dan infrastruktur jalan di NTB juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi melalui pajak daerah.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” ujar Baiq Nelly.

Masih Ada 20.300 Kendaraan Pelat Luar

Di sisi lain, potensi perluasan objek pajak dari kendaraan luar daerah masih cukup besar.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan masih terdapat sekitar 20.300 objek kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB namun belum melakukan proses balik nama menjadi kendaraan dengan pelat lokal, yakni DR atau EA.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena Puja.

Besarnya potensi tersebut menjadi perhatian Pemprov NTB untuk terus mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

Diskon 50 Persen PKB hingga 19 Desember 2026

Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut.

Diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk masih diberikan hingga 19 Desember 2026.

Pemanfaatan fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD, tetapi juga membantu mewujudkan tertib administrasi kendaraan.

Selain itu, mutasi kendaraan ke NTB dinilai memberikan kemudahan dalam pendataan kepemilikan kendaraan serta mendukung aspek legalitas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo adalah media online Nusa Tenggara Barat yang menyajikan berita terkini seputar NTB, pemerintahan, peristiwa, sosial, ekonomi, dan pendidikan. Diterbitkan oleh PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar

📢 IKLAN DI SINI

Jangkau ribuan pembaca setiap hari