NTB Hapus Denda PKB dan Putihkan Tunggakan

Daftar Isi
Poster program Pemutihan Pajak Kendaraan NTB 2026 yang mencakup penghapusan denda PKB, pemutihan tunggakan lebih dari lima tahun, dan diskon pajak kendaraan mutasi luar daerah.

Poster resmi Pemprov NTB tentang program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 yang memberikan penghapusan denda PKB, pemutihan tunggakan pajak lebih dari lima tahun, serta keringanan pajak kendaraan mutasi masuk NTB.

MATARAM (Lombokepo) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pemutihan tunggakan pajak yang telah melewati lima tahun.

Program pemutihan ini mulai berlaku pada 15 Juni 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui seluruh kantor Samsat di NTB.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini, masyarakat tidak lagi dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun, termasuk tunggakan tahun 2020 dan sebelumnya, dihapuskan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk lima tahun terakhir serta pajak tahun berjalan. Kewajiban membayar denda maupun tunggakan yang telah melampaui batas lima tahun tidak lagi diberlakukan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan NTB 2026

Pemerintah Provinsi NTB telah resmi memulai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah keringanan yang berlaku dalam periode tertentu di seluruh kantor Samsat di NTB.

Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Pada periode yang sama, pemerintah juga memberikan keringanan tunggakan pajak hingga 100 persen untuk tunggakan kendaraan tahun 2020 ke bawah.

Selain penghapusan denda dan pemutihan tunggakan, program ini juga mencakup insentif bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Insentif tersebut berlaku lebih lama, yakni mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

"Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dan mengurangi potensi tunggakan," ujarnya.

Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Mutasi Masuk NTB

Selain pemutihan tunggakan, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTB, baik kode DR maupun EA.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh potongan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.

Menurut Baiq Nelly, kebijakan relaksasi fiskal tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Masyarakat NTB

Pemprov NTB mengajak masyarakat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan, lanjutnya, akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan ini selama masa berlaku kebijakan. Selain memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, masyarakat juga turut berkontribusi terhadap percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar