📢 IKLAN DI SINI

Jangkau ribuan pembaca setiap hari

Ancaman Radikalisme Bergeser ke Ponsel, NTB Perkuat Literasi Digital

Daftar Isi
Rapat koordinasi pencegahan radikalisme anak di Kantor Kejati NTB

Rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak digelar di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).

MATARAM (Lombokepo) – Ancaman penyebaran paham radikalisme terhadap anak kini tidak hanya muncul di lingkungan sosial, tetapi juga bergeser ke ruang digital. Media sosial, telepon pintar, hingga gim daring dinilai menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan untuk mendekati dan memengaruhi anak.

Baca Juga: DWP Lotim Gandeng Densus 88 Cegah Paparan IRET

Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat langkah pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dinas Sosial P3A NTB, Diskominfotik NTB serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri, mengatakan pola penyebaran paham radikal terhadap generasi muda kini semakin memanfaatkan ruang digital.

“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena anak-anak merupakan kelompok yang relatif rentan terhadap pengaruh lingkungan digital.

Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga, hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.

16 Anak Teridentifikasi Terpapar

Dinas Sosial P3A Provinsi NTB juga menemukan adanya anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme.

Hingga Juni 2026, tercatat 16 anak yang teridentifikasi terpapar. Selain itu, terdapat sembilan anak dari Lombok Timur yang juga mendapat perhatian dalam penanganan dan pendampingan.

Pendampingan dilakukan terhadap anak berusia 12 hingga 19 tahun. Sejumlah anak bahkan disebut telah memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah terpapar melalui ruang digital.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan pencegahan yang tidak hanya dilakukan setelah anak terpapar, tetapi juga melalui penguatan keluarga, lingkungan pendidikan, dan literasi digital sejak dini.

Literasi Digital Jadi Benteng Pencegahan

Kabid IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan pihaknya sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui penguatan literasi digital.

“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.

Menurut Safrudin, anak-anak perlu dibekali pemahaman mengenai cara menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.

Perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak dapat menjadi sarana positif untuk belajar. Namun, tanpa pengawasan dan literasi yang memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk berbagai konten berbahaya.

“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” katanya.

Selain literasi digital, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Penguatan Ekonomi Masyarakat

Pencegahan juga diarahkan pada penguatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.

Pemerintah terus mendorong pembangunan dan pelatihan bagi pengurus koperasi agar keberadaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik, serta instansi terkait lainnya diharapkan mampu memperkuat pencegahan radikalisme.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi anak NTB dari berbagai pengaruh negatif di ruang digital, dengan memperkuat peran keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar