Cegah Ekstremisme, Pemprov NTB Gandeng Densus 88 dan Wahana Visi

MATARAM (Lombokepo) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Densus 88 dan Wahana Visi dalam Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Workshop yang berlangsung selama dua hari, 14–15 September 2026, di Hotel Aston Mataram tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di NTB.
Baca Juga: GOW Lotim Sosialisasikan Pencegahan Paham IRET Bersama Densus 88
NTB Disebut Nihil Serangan Terorisme
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB, H. Taqiudin, mengatakan NTB saat ini berada dalam kondisi zero attack atau nihil serangan terorisme. Namun, menurut dia, potensi ancaman yang bermula dari ekstremisme dan berkembang ke arah radikalisme masih perlu diwaspadai, dengan pola dan sasaran paparan yang semakin kompleks.
“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026,” kata Taqiudin.
Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029. Sementara itu, regulasi di tingkat daerah masih dalam proses sejak 2024.
Menurut Taqiudin, NTB termasuk daerah yang rentan terhadap paparan terorisme. Di sisi lain, NTB memiliki kearifan lokal yang kuat dalam kehidupan agama dan budaya yang dapat menjadi bagian dari upaya pembangunan karakter serta pencegahan paparan ekstremisme.
Ia mengatakan, merujuk pada data BNPT terkait kasus terorisme di NTB yang melibatkan tokoh dan jaringan lokal, kekuatan kearifan lokal dalam pencegahan perlu digali berdasarkan karakteristik masyarakat di masing-masing kabupaten/kota.
Pemahaman bersama terhadap tantangan kekinian juga dinilai penting, terutama terkait digitalisasi dan paparan konten yang menyasar generasi muda.
Densus 88 Dorong Penguatan Pencegahan
Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB Kombes Pol. Lili Warli mengatakan penyebaran paham radikal dapat muncul dalam berbagai ruang, termasuk dakwah dan politik, serta menggunakan narasi kekerasan.
Menurut dia, komunikasi dan ideologi radikal dapat disebarkan melalui platform media sosial dengan konten kekerasan dan sasaran tertentu, termasuk generasi muda.
“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendorong penguatan pencegahan dan penanggulangan melalui kerja sama lintas sektor. Beberapa langkah yang disebut antara lain penguatan literasi digital dan pemahaman mengenai ekstremisme di sekolah, kelompok, maupun komunitas masyarakat.
Lili juga menyampaikan perlunya prosedur operasi standar dalam pencegahan, penanganan khusus terhadap mantan narapidana terorisme (eks napiter) berdasarkan pengalaman lapangan, serta pembentukan satuan tugas.
Wahana Visi Tawarkan Strategi SNET
Dari Wahana Visi, Lia Anggiasih menawarkan strategi Social Norm Exploration Tools (SNET) untuk mendukung penyusunan RAD PE.
Menurut Lia, SNET dapat digunakan untuk memetakan informasi, motivasi, kemampuan masyarakat dalam menghadapi paparan kekerasan, serta norma sosial yang berkembang di masyarakat.
“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma,” jelasnya.
Konsep tersebut diharapkan dapat membantu penyusunan RAD PE yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi masyarakat NTB.
Sejumlah Kesepakatan dalam Penyusunan RAD PE
Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Provinsi NTB Tahun 2026 diikuti unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam workshop tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah hal dalam penyusunan dan pelaksanaan RAD PE, antara lain:
- Penyusunan RAD PE mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat, serta pendekatan yang inklusif dan humanis.
- Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan peran sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing serta membangun sinergi dalam pelaksanaan program.
- RAD PE disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, potensi, dan kebutuhan Provinsi NTB dengan memperhatikan hasil identifikasi permasalahan, pemetaan potensi risiko, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
- Koordinasi dan komunikasi antar-pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk memastikan program dan kegiatan RAD PE berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- RAD PE disepakati menjadi instrumen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di NTB.
- Pelaksanaan RAD PE akan ditindaklanjuti melalui integrasi program dan kegiatan ke dalam dokumen perencanaan masing-masing pihak, disertai koordinasi, sinergi, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media
Posting Komentar