Laporan Data Pribadi Gubernur Iqbal, Pemprov NTB: Bukan Anti-Kritik!

Daftar Isi
Kolase foto Kadis Kominfotik NTB Dr. Ahsanul Khalik dan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda NTB.

MATARAM – Polemik mengenai langkah hukum yang diambil oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, terkait unggahan di media sosial kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov NTB) secara resmi memberikan tanggapan untuk meluruskan persepsi publik, menegaskan bahwa laporan tersebut murni menyangkut perlindungan hak privasi individu dan bukan merupakan bentuk antikritik terhadap kepemimpinan daerah.

Penjelasan ini sekaligus menjadi jawaban atas sorotan sejumlah pihak, termasuk akademisi ilmu politik dari Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin. Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa langkah hukum pejabat publik terhadap warga net dapat mencederai semangat kebebasan berekspresi di wilayah NTB.

Persoalan Privasi di Balik Kritik

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Pemprov NTB, menyatakan bahwa ruang publik harus memahami perbedaan mendasar antara kritik kebijakan dengan pelanggaran data pribadi.

“Kami menghargai pandangan Dr. Alfisyahrin sebagai bagian dari dinamika intelektual dalam demokrasi. Namun penting untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari permukaan peristiwa,” ujar Ahsanul Khalik saat memberikan keterangan di Mataram, Minggu (19/4).

Aka, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencermatan, unggahan yang dipermasalahkan bukan sekadar kritik tajam, melainkan serangkaian tindakan yang sudah melampaui batas etika digital. Ia menyebutkan adanya pola yang berulang dalam penyebaran data pribadi tanpa izin yang disertai narasi provokatif.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelas Aka.

Ia memaparkan lebih lanjut bahwa dalam jejak digital akun tersebut, ditemukan penggunaan diksi yang merendahkan martabat secara personal, seperti penggunaan istilah “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, hingga pemelintiran nama yang tidak pantas. Bahkan, ditemukan ajakan kepada publik untuk melakukan pembangkangan pajak.

Kapasitas Pribadi dan Kesetaraan Hukum

Pemerintah Provinsi NTB menggarisbawahi bahwa laporan yang dilayangkan ke Mapolda NTB tersebut tidak menggunakan instrumen kekuasaan atau jabatan. Ahsanul Khalik menegaskan bahwa Lalu Muhamad Iqbal bertindak sebagai subjek hukum mandiri yang merasa hak privasinya dilanggar.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya. Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” tegasnya.

Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pihak Pemprov meminta agar publik bersabar menunggu hasil kerja kepolisian karena saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” tambah Aka.

Menurutnya, mengategorikan langkah perlindungan hak individu sebagai intimidasi adalah sebuah kekeliruan logika dalam berdemokrasi. Beliau menekankan bahwa kritik tidak boleh menjadi "topeng" untuk melanggar hak privasi orang lain.

Respons Terlapor dan Jadwal Pemanggilan

Di sisi lain, pihak terlapor, Rohyatil Wahyuni Bourhany atau yang dikenal melalui akun Facebook Saraa Azahra, mulai mengambil langkah kooperatif. Melalui siaran pers resmi, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan di Ditreskrimsus Polda NTB.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, Yuni Bourhany menyampaikan adanya koordinasi ulang mengenai jadwal kehadiran karena alasan teknis.

“Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, menyampaikan bahwa pada pagi ini saya telah menghubungi pihak penyidik Via WhatsApp untuk mengonfirmasi kehadiran. Disepakati bahwa saya baru dapat mendatangi Polda NTB pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WITA,” tulis Yuni dalam rilisnya.

Ia menambahkan bahwa kehadirannya nanti merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh Lalu Muhamad Iqbal. Ia juga menginformasikan kepada awak media bahwa keterangan resmi selanjutnya akan disampaikan sesuai jadwal tersebut.

Membangun Peradaban Digital

Menutup pernyataannya, Pemprov NTB mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan media massa, untuk memberikan edukasi yang benar mengenai etika bermedia sosial agar demokrasi tetap berkualitas.

“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” pungkas Ahsanul Khalik.

Hingga berita ini diturunkan, laporan pengaduan tertanggal 23 Februari 2026 tersebut masih diproses oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB guna menentukan apakah terdapat unsur pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.


Baca juga:

Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar