Hindari Konflik Lahan: Menteri Nusron Imbau Masyarakat NTB Segera Mutakhirkan Sertifikat Tanah Lama
MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan penting bagi pemilik lahan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengimbau kepala daerah dan masyarakat untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan guna menghindari potensi konflik sengketa.
Persoalan utama yang disoroti adalah adanya tumpang tindih sertifikat atau kategori KW 4, 5, dan 6. Hal ini terjadi karena sertifikat lama (terbitan tahun 1997 ke bawah) belum dilengkapi peta kadastral digital, sehingga batas bidang tanah tidak terbaca jelas dalam sistem saat ini dan rentan diklaim pihak lain.
Segera Cek Sertifikat Terbitan Tahun 1997 ke Bawah
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron meminta para Camat dan Lurah untuk aktif mengedukasi warga terkait status sertifikat lama mereka agar segera diperbarui ke sistem digital.
“Saya imbau kepada camat, lurah, dan warga yang masih punya sertifikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu masuk kategori KW 4, 5, 6. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah se-NTB.
Ia menyarankan agar pemilik sertifikat lama segera mengajukan pengukuran ulang atau penggantian sertifikat ke kantor ATR/BPN setempat agar data fisik dan yuridisnya terpetakan dengan akurat dalam sistem yang lebih aman.
Indikasi Aman: Penguasaan Fisik Saat Pengukuran
Menteri Nusron menjelaskan bahwa salah satu indikator utama keamanan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik yang nyata di lapangan. Hal ini menjadi pembuktian awal yang sangat krusial saat proses administrasi dilakukan oleh petugas.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya. Ganti sertifikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN karena datanya di sini masih tinggi,” tambahnya.
Langkah preventif ini dinilai jauh lebih baik dilakukan sekarang daripada harus berhadapan dengan konflik hukum atau klaim sepihak dari oknum mafia tanah di masa depan.
247 Ribu Bidang Tanah di NTB Berisiko Sengketa
Data menunjukkan bahwa jumlah sertifikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertifikat yang ada. Angka ini dinilai cukup tinggi dan rawan memicu sengketa lahan, terutama di wilayah perkotaan yang nilai ekonominya tinggi.
Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat sangat penting dalam menjaga dan memperbarui data pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.
Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD NTB
Rakor strategis ini juga dihadiri oleh pimpinan DPRD se-NTB, jajaran Kanwil BPN, serta pejabat utama kementerian seperti Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Shamy Ardian, dan Tenaga Ahli Menteri, Rahmat Sahid.
Diharapkan dengan adanya imbauan ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi masyarakat dalam proses administrasi pertanahan demi menciptakan kepastian hukum bagi warga NTB serta mendukung iklim investasi yang sehat.
Baca juga:
- Kapolsek Mataram Pimpin Langsung Pengamanan Kunker Menteri ATR/BPN di Kantor Gubernur NTB
- Sinergi Pemprov NTB dan ATR/BPN: Fokus Sinkronisasi Tata Ruang dan Sertifikasi Aset Daerah
Penulis: Hadi | lombokepo
Editor: Tim Redaksi lombokepo

Posting Komentar