Pemprov NTB Siapkan Undian Emas 12 Gram untuk Wajib Pajak Taat, Ini Syaratnya
MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui kerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi NTB, disiapkan undian emas dengan total hadiah 12 gram serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Program ini berlaku bagi wajib pajak aktif yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin.
Apresiasi untuk Masyarakat Taat Pajak
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menjelaskan bahwa program undian ini merupakan bentuk apresiasi nyata bagi masyarakat yang patuh terhadap kewajiban pajaknya.
“Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraannya. Ke depan, bentuk insentif seperti ini akan terus kita dorong sebagai motivasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan apresiasi dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dibandingkan hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.
Syarat Mengikuti Undian
Program undian emas ini dikhususkan bagi pemilik kendaraan pribadi dan tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah maupun TNI dan Polri.
Pengundian rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2026. Meski demikian, wajib pajak yang memiliki jatuh tempo hingga September tetap memiliki kesempatan mengikuti program tersebut dengan syarat telah membayar pajak sebelum tanggal pengundian.
“Sesuai ketentuan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Nelly.
Dukungan Jasa Raharja NTB
Program undian emas ini juga mendapat dukungan dari Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB sebagai bagian dari sinergi dalam pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, S.Si., MTI., CHC, CRMO, berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna jalan.
“Kami berharap dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan cakupan perlindungan asuransi kecelakaan juga semakin optimal,” ungkapnya.
Dorong Kepatuhan Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi NTB berharap program ini dapat menjadi stimulus positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas layanan publik di Nusa Tenggara Barat.
Berita Polresta Mataram lainnya:
- Transformasi Ekonomi NTB 2026 dari Laut, Potensi Perikanan Bernilai Triliunan Rupiah
- Pemprov NTB Siapkan KUR dan Sistem Informasi Kerja bagi Calon PMI
- Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal: NTB Siap Jadi Daerah Business Friendly dan Ramah Investasi
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo


Posting Komentar