Pemprov NTB Resmi Undangkan Perda Perizinan Berusaha, UMKM Kini Lebih Mudah Urus Izin
MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus memperkuat regulasi daerah guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pengundangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Perda yang menjadi perhatian Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMKM dalam memperoleh legalitas usaha serta memangkas hambatan birokrasi.
Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Dr Lutfah Rahayu SH MH, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan solusi terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait proses perizinan yang sebelumnya dinilai rumit.
"Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Jika dulu mengurus izin dianggap ribet, sekarang diatur agar lebih mudah termasuk melalui sistem online. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan bagi UMKM untuk berkembang, aturan lebih rinci dapat diakses di laman JDIH Biro Hukum" jelas Yayu, Rabu (8/4/2026).
Aturan bisa diakses masyarakat
Masyarakat yang ingin mempelajari detail Perda tersebut dapat mengakses langsung melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen transparansi pemerintah daerah dalam membuka akses informasi hukum kepada masyarakat luas.
Selain Perda Perizinan Berusaha, Pemprov NTB juga sedang memproses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, Rancangan Perda terkait pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara juga masih dalam tahap pembahasan.
Proses pembentukan perda libatkan banyak pihak
Menurut Yayu, penyusunan Perda membutuhkan proses panjang karena melibatkan berbagai lembaga mulai dari OPD pengusul, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, hingga DPRD NTB.
Pembahasan bersama legislatif dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna menyamakan visi antara eksekutif dan legislatif.
"Prosesnya memang membutuhkan waktu. Hingga tahap akhir kami fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi sebelum memperoleh nomor registrasi resmi," ujarnya.
Target regulasi selesai tahun 2026
Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi pembentukan 15 Perda. Sementara tahun 2026 sudah tiga perda difasilitasi dimana satu sudah diundangkan dan dua lainnya masih dalam proses pembahasan.
Pemprov NTB optimistis seluruh regulasi yang sedang dibahas dapat diselesaikan pada tahun 2026.
"Sebagai fasilitator OPD pengusul, kami berupaya memastikan seluruhnya selesai tahun ini dan setiap regulasi memiliki kekuatan hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Posting Komentar