Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026

MATARAM – Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 membuahkan hasil. Direktorat PPAPPO Polda NTB berhasil mengungkap tiga perkara prostitusi di wilayah Kota Mataram.
Hal tersebut disampaikan Direktur PPA PPO Polda NTB, melalui Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani SH., S.IK., M.M dalam konferensi pers di depan Gedung PPAPPO, Senin (20/04/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh perkara telah ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.
Perkara Pertama: Dua Tersangka Segera Dilimpahkan
Dalam perkara pertama, tim Opsnal mengamankan dua tersangka yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat.
"Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21)," ungkap Pratiwi.
Perkara Kedua: Satu Tersangka Tahap II, Satu Diselesaikan RJ
Sementara pada perkara kedua, petugas mengamankan R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur.
Untuk tersangka R, proses hukum akan segera memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun berbeda dengan RA, kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Perkara Ketiga: Pelaku Anak Diselesaikan Melalui Diversi
Pada perkara ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
"Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tertentu, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.
Operasi Pekat Rinjani 2026 menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca juga:
- Polda NTB Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbawa, 800 Liter BBM Diamankan
- Kapolda NTB Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Penerimaan Polri 2026
- Kapolda NTB & Polisi Federal Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Eksploitasi Anak
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar