Sengketa Informasi FP4-NTB dan Dinsos Loteng Masuk Tahap Mediasi Lanjutan
MATARAM – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali melanjutkan proses sidang sengketa informasi publik antara FP4-NTB dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. Perkara dengan nomor register 002/KINTB/PSI-REG/I/2026 tersebut kini memasuki tahap mediasi lanjutan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Suaeb Qury bersama Anggota Majelis Arman Putra dan Husna Fatayati, serta menghadirkan Sahnam sebagai mediator. Dalam persidangan, Pemohon hadir secara langsung tanpa kuasa hukum, sementara Termohon diwakili oleh kuasa resmi yang telah ditunjuk.
Pemeriksaan Legal Standing dan Kewenangan KI NTB
Agenda sidang mencakup pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak, penilaian kewenangan absolut Komisi Informasi dalam menangani perkara, serta evaluasi batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik.
Ketua Majelis kemudian membacakan ringkasan pokok perkara sebelum memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan resmi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Termohon melalui kuasanya menyampaikan jawaban resmi dari pimpinan instansi terkait terhadap permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Kedua Pihak Sepakat Lanjut Mediasi
Majelis selanjutnya memfasilitasi mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa di luar putusan ajudikasi. Dari hasil mediasi awal, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi kedua.
Waktu dan tempat pelaksanaan mediasi lanjutan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemohon dan Termohon.
Komisi Informasi NTB berharap proses mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif serta mempercepat penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
KI NTB Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi
Usai sidang, Ketua Majelis Sengketa Informasi Suaeb Qury menegaskan bahwa tahapan mediasi akan menjadi penentu apakah dokumen yang dimohonkan dapat diberikan kepada Pemohon.
"Ini sidang mediasi. Hasil mediasi akan menentukan apakah permintaan dokumen dapat dikabulkan atau tidak. Jika belum tercapai kesepakatan maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," jelasnya, Rabu 1 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
"Sengketa informasi ini menjadi jembatan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses informasi badan publik. Komisi Informasi menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 35 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013," tegasnya.
Mendorong Budaya Transparansi Badan Publik
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi NTB terus mendorong peningkatan transparansi badan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Baca juga:
Diharapkan proses mediasi lanjutan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo

Posting Komentar