Kasus Dugaan Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lombok Timur
MATARAM, NTB - Praktik percaloan memanfaatkan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Nusa Tenggara Barat. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTB berhasil membongkar sindikat dugaan penipuan bermodus jual beli titik lokasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga berita Polda NTB lainnya:
Polda NTB Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pati Polri
Dalam kasus ini, korban dilaporkan mengalami kerugian finansial yang fantastis mencapai Rp950 juta.
Modus Pelaku: Dugaan Jual Beli Izin dan Operasional Dapur
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, S.I.K., membeberkan bahwa terduga pelaku memikat korbannya dengan iming-iming jaminan penentuan titik koordinat lokasi serta kesiapan operasional dapur SPPG. Padahal, seluruh sistem operasional program tersebut belum berjalan secara resmi.
"Pelaku menjanjikan lokasi bangunan dan mengklaim dapur siap beroperasi, padahal kenyataannya tidak seperti itu," ujar Sony dalam konferensi pers bersama jajaran Polda NTB di ruang Rupatama Mapolda NTB, Jumat (29/5/2026).
Sony menegaskan, BGN tidak pernah memungut biaya satu rupiah pun dalam seluruh tahapan pengusulan hingga verifikasi dapur MBG. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk langsung mengunduh Petunjuk Teknis (Juknis) tata letak dan ukuran dapur yang tersedia gratis di situs resmi pemerintah guna menghindari modus penipuan.
"Masyarakat dari awal tidak dipungut biaya. Jangan mudah percaya dengan calo," tegasnya.
Baca juga berita program MBG NTB:
Dadan dan Miq Iqbal Bahas Program Makan Bergizi Gratis di NTB
Kronologi Kasus dan Satu Orang Ditetapkan Terduga Tersangka
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mulai bergulir sejak September 2025 lalu. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2026, disusul penetapan tersangka hari ini.
"Hari ini, 29 Mei 2026, kami resmi menetapkan terduga pelaku berinisial S sebagai tersangka," ungkap Komang.
Berdasarkan data penyidik, pelapor bernama Husna Mauladat Mariam menaruh kepercayaan dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp950 juta kepada terlapor S dan seorang kontraktor berinisial HP. Dana jumbo tersebut sedianya dialokasikan untuk mendirikan dapur MBG di kawasan Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Nahas, meski fisik bangunan dapur sudah rampung menggunakan biaya tambahan dari dompet pelapor sendiri, fasilitas tersebut hingga kini belum bisa beroperasi karena tidak mengantongi titik koordinat resmi dari BGN.
Dibidik Pasal Berlapis KUHP Terbaru
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan kasus dugaan ini sedang didalami secara intensif. Mengingat besarnya nilai kerugian, pihak kepolisian membuka posko pengaduan jika ada korban lain yang terjebak dalam pusaran investasi serupa.
"Perkara sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka akan dijerat pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru," pungkas Kholid.
Baca juga agenda Kapolda NTB:
Kapolda NTB Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Pemprov NTB
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar