Komdigi Batasi Medsos 16+, NTB Dukung Perlindungan Anak
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat sosialisasi pembatasan medsos usia 16 tahun di NTB untuk perlindungan anak dari risiko digital.
LOMBOKEPO – LOMBOK TENGAH, NTB – Pembatasan media sosial usia 16 tahun resmi diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah melindungi anak dari konten negatif, kecanduan digital, hingga ancaman di dunia maya.
Pembatasan media sosial usia 16 tahun adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi anak dari konten negatif, kecanduan, dan ancaman digital.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang menargetkan perlindungan jutaan anak Indonesia di ruang digital.
Apa Itu Pembatasan Medsos Usia 16 Tahun?
Pembatasan media sosial usia 16 tahun adalah kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan platform digital oleh anak untuk mencegah paparan konten berbahaya, interaksi berisiko, serta kecanduan gawai.
Baca juga:
Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Pengaduan Cepat untuk Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini penting karena sekitar 70 juta anak Indonesia berada dalam kelompok rentan di internet.
“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegasnya.
Risiko Media Sosial bagi Anak
- Konten negatif dan tidak pantas
- Penipuan online bermodus hadiah
- Perundungan dan ancaman digital
- Kecanduan penggunaan gawai
“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.
Baca juga:
Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di HP (Anti Spam & Penipuan)
“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.
NTB Dukung Kebijakan, Orang Tua Jadi Kunci
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menyebut kebijakan ini memperkuat peran orang tua dalam mengawasi anak di ruang digital.
“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Tantangan: Akses Internet Belum Merata
Pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya wilayah blank spot di NTB yang menghambat pemerataan transformasi digital.
“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” ujarnya.
Peran Sekolah dan Literasi Digital
Lembaga pendidikan berperan penting dalam memperkuat literasi digital dan karakter anak agar tidak menjadi korban teknologi.
Baca juga:
Buku Suaeb Qury: Peran Tuan Guru Lombok di Era Digital
“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” kata Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail.
Kesimpulan
Pembatasan media sosial usia 16 tahun menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif melalui sinergi orang tua, sekolah, dan pemerintah.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar