JPU Tetap Tuntut Radiet 13 Tahun Penjara

Daftar Isi
Tim Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan kepada awak media usai sidang replik kasus dugaan pembunuhan di PN Mataram

Tim Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan kepada awak media usai sidang replik kasus dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/6/2026).

MATARAM, NTB – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat 5 Juni 2026. Dalam agenda replik, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 13 tahun.

Baca juga: NTB Jadi Percontohan Gerakan 1.000 Paralegal

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), yang terjadi di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 September 2025.

JPU Sampaikan Tanggapan atas Pledoi Terdakwa

Saat ditemui awak media usai persidangan, anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhlis, S.H., mengatakan pihaknya menilai sejumlah dalil pembelaan terdakwa yang menyebut adanya pihak lain dalam peristiwa tersebut belum didukung alat bukti yang cukup dalam persidangan.

JPU juga memaparkan sejumlah hasil pembuktian yang telah diajukan dalam proses persidangan, termasuk keterangan ahli serta bukti digital dan medis.

Analisis Digital Forensik dan Data CDR

JPU menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Call Data Record (CDR) dan jejak digital, dua perangkat telepon genggam milik korban dan terdakwa terdeteksi berada di sekitar lokasi kejadian selama beberapa waktu setelah peristiwa berlangsung.

Menurut JPU, kedua perangkat tersebut kemudian mengalami kondisi daya habis pada waktu yang berbeda di area yang sama.

Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan bahwa sejumlah aplikasi pada perangkat terdakwa diduga sempat terhubung secara otomatis dengan perangkat lain yang digunakan oleh terdakwa.

Tanggapan atas Isu Kerawanan Lokasi Kejadian

Menanggapi pembelaan penasihat hukum yang menyebut kawasan Pantai Nipah sebagai lokasi rawan tindak kriminal, JPU meminta agar setiap informasi yang disampaikan di persidangan dapat didukung oleh data dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Setiap informasi yang disampaikan di persidangan perlu diuji dengan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar JPU.

Keterangan Ahli dan Temuan Medis

Dalam perkara ini, JPU juga mengacu pada keterangan sejumlah ahli kedokteran forensik yang dihadirkan di persidangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik korban dan terdakwa untuk kepentingan pembuktian.

Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, JPU menyampaikan terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yang menjadi bagian dari temuan medis dalam perkara tersebut.

Selain itu, JPU juga menyebut adanya temuan luka pada bagian tubuh terdakwa serta indikasi jejak biologis di sekitar lokasi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.

Kesimpulan JPU

Berdasarkan seluruh rangkaian alat bukti yang diajukan dalam persidangan, JPU menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menolak pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan awal, yakni pidana penjara selama 13 tahun.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurut mereka meringankan terdakwa.

Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar