Radit Kembali Jalani Sidang Pledoi di PN Mataram

Daftar Isi
Majelis hakim dan kuasa hukum dalam sidang perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra di Pengadilan Negeri Mataram saat agenda pledoi terdakwa Radit Ardiansyah

Sidang pledoi kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6/2026), dengan agenda pembelaan terdakwa Radit Ardiansyah yang menjadi sorotan publik NTB.

MATARAM, NTB – Persidangan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Radit Ardiansyah.

Sidang berlangsung dinamis dan menyita perhatian publik dengan kehadiran tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta masyarakat yang mengikuti jalannya perkara.

Baca juga:
NTB Cetak Paralegal untuk Perluas Akses Keadilan

Kuasa Hukum Tolak Tuntutan JPU

Tim advokat Radit Ardiansyah menolak seluruh tuntutan JPU dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak didukung alat bukti yang cukup.

Mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

JPU Tetap Yakin Radit Pelaku Tunggal

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Budi Mukhlis, S.H. tetap berpendirian bahwa Radit merupakan pelaku tunggal berdasarkan fakta persidangan.

“Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra.”

Keyakinan JPU diperkuat oleh hasil forensik yang menunjukkan adanya luka pada korban dan terdakwa yang mengindikasikan pergumulan sebelum kejadian.

Bukti DNA dan CCTV Menguatkan Dakwaan

Hasil Laboratorium Forensik menemukan hanya dua profil DNA di lokasi kejadian, yakni milik korban dan terdakwa.

“Di tempat kejadian perkara hanya ditemukan DNA korban dan terdakwa. Tidak ditemukan DNA pihak lain.”

Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian.

Saksi di sekitar lokasi juga tidak melihat orang lain selain keduanya.

Bukti Tambahan: Barang dan Jejak DNA

JPU juga mengungkapkan temuan bambu dan dua batu di lokasi kejadian yang mengandung bercak darah dengan DNA korban dan terdakwa.

“Fakta hukum menunjukkan hanya terdakwa yang memiliki opportunity, capability, dan probability untuk melakukan perbuatan tersebut.”

Jaksa menambahkan bahwa barang berharga korban seperti telepon genggam dan perhiasan masih ditemukan utuh di lokasi kejadian.

“Jika ada pelaku lain dengan motif pencurian, barang-barang tersebut tentu tidak akan utuh di lokasi.”

Sidang Berlanjut ke Tahap Tanggapan JPU

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar