BNNP NTB Gagalkan 1 Kg Sabu Malaysia

Daftar Isi
Konferensi pers BNNP NTB bersama Bea Cukai Mataram terkait pengungkapan penyelundupan hampir 1 kilogram sabu jaringan Malaysia di Bandara Internasional Lombok.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki (tengah) bersama Kepala Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto, perwakilan Kejati NTB, BBPOM Mataram, dan penyidik memperlihatkan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia di Kantor BNNP NTB, Mataram, Rabu (29/7/2026). Foto: Lombokepo.

MATARAM (Lombokepo) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 1 kilogram sabu jaringan internasional Malaysia melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 991,908 gram atau hampir 1 kilogram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., di Kantor BNNP NTB, Kota Mataram, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Sebulan, Polda NTB Ungkap 61 Kasus Narkoba

Turut hadir Kepala Bea Cukai Mataram, perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, BBPOM Mataram, penyidik, serta sejumlah instansi terkait dan kuasa hukum para tersangka.

Modus Sabu Disembunyikan di Korset hingga Dubur

Brigjen Pol. Marjuki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok.

Hasil pemeriksaan badan secara intensif menemukan sabu yang disembunyikan dengan modus ekstrem, yakni tiga bungkus plastik bening dililitkan menggunakan korset pada tubuh tersangka, dua bungkus disembunyikan di dalam dubur, serta satu plastik klip kecil berada dalam penguasaannya.

"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, total berat kotor barang bukti yang diamankan sebesar 1.036,579 gram dengan berat bersih mencapai 991,908 gram," ujar Brigjen Pol. Marjuki.

Pengembangan Kasus Ungkap Penerima Barang di Mataram

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta.

BNNP NTB kemudian melakukan pengembangan menggunakan teknik controlled delivery hingga berhasil menangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

NE diketahui menerima perintah dari seseorang berinisial P yang berada di Lombok Timur dengan upah sebesar Rp4 juta.

Sepanjang 2026, Sekitar 5 Kilogram Sabu Digagalkan Masuk NTB

Kepala BNNP NTB mengapresiasi sinergi Bea Cukai Mataram dan Polda NTB dalam mengungkap jaringan narkotika internasional tersebut.

Menurutnya, sepanjang tahun 2026 sekitar 5 kilogram sabu telah berhasil digagalkan masuk melalui jalur udara Bandara Internasional Lombok.

"Semua pengungkapan ini berkat sinergi Bea Cukai dengan Polda NTB dan BNNP NTB. Kita betul-betul berkomitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya. Di sisi lain, peran rehabilitasi setelah assessment juga sangat penting bagi para pengguna. Mari jaga integritas bersama, karena jika aparat tidak bersih, semakin sulit kita memusnahkan narkoba," tegas Brigjen Pol. Marjuki.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Penumpang

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Lombok.

"Kami terus melakukan analisis mendalam, baik melalui profiling penumpang maupun kerja sama erat dengan BNNP dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ke depan," ujarnya.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono, menyatakan kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun," tegas Darsono.

BNNP NTB mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar