IJTI Minta Prabowo Hati-hati Gunakan Diksi soal Jurnalis

Daftar Isi
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyampaikan pernyataan sikap terkait diksi Londo Ireng terhadap profesi jurnalis dalam sebuah acara di Jakarta.

IJTI meminta pejabat publik lebih cermat memilih diksi terkait profesi jurnalis agar tidak berdampak pada kebebasan pers maupun keselamatan wartawan.

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap resmi menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" dan bersembunyi di balik profesi wartawan. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja secara independen merupakan bagian dari pilar demokrasi, bukan kepanjangan tangan kepentingan asing.

Baca Juga: Sirtupillali Terpilih Jadi Ketua AMSI NTB Periode 2026–2030

Dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026), IJTI menekankan bahwa wartawan yang menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik.

IJTI Tegaskan Jurnalis Bekerja Sesuai Kode Etik

"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah," demikian kutipan pernyataan IJTI.

IJTI mengingatkan bahwa para jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang bekerja berdasarkan norma kebebasan pers. Aktivitas jurnalistik di lapangan, menurut organisasi tersebut, bertujuan menjaga transparansi serta mengawal proses demokrasi.

Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, IJTI meminta seluruh pihak menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi jurnalis," tegas IJTI.

Di sisi lain, IJTI meyakini Presiden Prabowo memiliki niat baik dalam menjaga kedaulatan bangsa. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar pejabat publik lebih berhati-hati memilih diksi ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan.

Menurut IJTI, penggunaan label seperti "Londo Ireng" terhadap profesi jurnalis berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan kerja wartawan di lapangan.

"Pelabelan 'Londo Ireng' terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif," tulis IJTI.

IJTI Soroti Kebebasan Pers dan Krisis Industri Media

Selain menanggapi polemik tersebut, IJTI juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri pers nasional akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi media. Organisasi itu berharap negara menghadirkan regulasi yang adil guna memperkuat ekosistem pers tanpa mengintervensi independensi redaksi.

Baca Juga: Pemprov NTB dan Insan Pers Perkuat Sinergi pada Peringatan HPN 2026

IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawal mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," tutup IJTI.

Pernyataan IJTI tersebut menjadi bagian dari diskursus mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers sekaligus mendorong penggunaan bahasa yang tidak memicu stigma terhadap profesi jurnalis di Indonesia.

Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat. Publisher: PT. Digital Lombok Media.

Posting Komentar