Pemprov NTB Perkuat Posyandu 6 SPM

MATARAM (Lombokepo) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat akses pelayanan dasar masyarakat melalui transformasi Posyandu. Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, di Mataram, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: AI Masuk Posyandu, NTB Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Ibu dan Anak
Peluncuran regulasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB itu dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota se-NTB, organisasi perangkat daerah, serta mitra pembangunan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa konsep transformasi Posyandu bukanlah hal baru bagi NTB. Menurutnya, daerah ini telah lebih dahulu mengembangkan inovasi Posyandu Keluarga yang kini menjadi fondasi penguatan Posyandu berbasis enam layanan dasar.
"Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua," ujar Umi Dinda.
Ia menjelaskan, hadirnya Pergub Nomor 11 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat arah penyelenggaraan Posyandu agar selaras dengan kebijakan nasional.
"Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat, semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Umi Dinda menambahkan, fungsi Posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. Melalui pendekatan Posyandu 6 SPM, layanan diperluas hingga mencakup enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan integrasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih mudah diakses, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perangkat daerah, serta kader Posyandu memperkuat kolaborasi agar implementasi Posyandu 6 SPM berjalan optimal. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan pelayanan dasar yang merata bagi seluruh warga.
Pergub Jadi Acuan Integrasi Layanan Dasar
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, mengatakan bahwa Pergub beserta pedoman teknis tersebut akan menjadi acuan bersama dalam mengintegrasikan berbagai layanan dasar hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, Posyandu diharapkan berkembang menjadi pusat koordinasi pelayanan masyarakat sehingga berbagai program tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
"Mari kita jadikan Posyandu sebagai wajah pelayanan dasar yang profesional, kolaboratif, adaptif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Bersama Posyandu, kita wujudkan desa dan keluarga yang sehat, cerdas, mandiri, dan sejahtera," ajaknya.
Transformasi Posyandu juga diarahkan untuk memperkuat pendataan kelompok rentan, mulai dari balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas hingga keluarga miskin. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah desa, kabupaten/kota, maupun pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan dan memastikan layanan dasar diberikan secara lebih efektif.
Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB menegaskan bahwa peluncuran Pergub dan pedoman teknis ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam memastikan enam Standar Pelayanan Minimal dapat diterapkan secara terpadu hingga ke tingkat desa.
Program transformasi Posyandu 6 SPM juga mendapat dukungan dari Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, penguatan kualitas data, serta perencanaan dan penganggaran yang lebih terintegrasi.
Dengan regulasi baru tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media




Posting Komentar