Pemprov NTB: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan seluruh rekomendasi BPK terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Pemprov NTB dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
MATARAM (Lombokepo) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang hanya menyoroti temuan pemeriksaan BPK tanpa menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga: BPK RI Puji Transformasi Keuangan NTB
Pemprov NTB Jelaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul persepsi yang keliru terhadap hasil pemeriksaan BPK.
"Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan," ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (13/7).
Menurutnya, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya kerugian daerah yang dibiarkan ataupun uang negara yang hilang.
Pemprov NTB menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
Hal serupa juga dilakukan UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran sesuai rekomendasi BPK.
Sementara pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, nilai temuan sebesar Rp460,61 juta juga telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga rekomendasi BPK telah dipenuhi sesuai prosedur.
Baca Juga: Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Adapun pada Balai Laboratorium Lingkungan, rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada perlunya penelaahan dasar hukum pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Begitu pula pada Museum Negeri NTB, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape, rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyempurnaan administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, hingga percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Rekomendasi BPK Disebut Bukan Kerugian Daerah
Ahsanul Khalik menegaskan bahwa rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Justru esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga menjadi komitmen kuat sesuai arahan Bapak Gubernur," tegasnya.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh insan pers untuk menyajikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
"Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutup Aka.
Pemprov NTB menyatakan akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media



Posting Komentar