NTB Bentengi Masyarakat dari Pinjol Ilegal

Pembahasan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online di Ruang Rapat Wane DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).
MATARAM (Lombokepo) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online (judol) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online.
Baca Juga: NTB Siapkan Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online
Pembahasan tersebut digelar bersama Komisi I DPRD NTB di Ruang Rapat Wane, Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).
Diskominfotik NTB Jadi Pusat Pengaduan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan pinjol ilegal dan judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga perilaku sosial.
Menurutnya, Diskominfotik NTB berperan sebagai command center dalam menerima pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan judi online.
"Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, memfasilitasi, bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan apabila diperlukan kepada pihak berwajib," ujar Ahsanul Halik.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pengawasan ruang digital, serta mempererat kerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, pemerintah akan mengintensifkan program literasi digital kepada masyarakat sebagai langkah preventif.
"Pada kasus judi online, pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Sebagai langkah mitigasi, kami menggiatkan literasi digital sekaligus melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi dengan judi online maupun pinjol ilegal di NTB," jelasnya.
Raperda Pertama di Indonesia
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyebut Raperda tentang pinjol ilegal dan judi online tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk pinjol ilegal dan judi online.
"NTB termasuk daerah yang darurat pinjol dan judi online, sehingga perlu dibuat peraturan," tegasnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) setelah Raperda disahkan agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.
"Setelah Raperda ini disahkan, perlu dibentuk Satgas yang terdiri dari dinas dan lembaga terkait untuk memberantas pinjol ilegal dan judi online. Kami di Komisi I DPRD NTB juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing," katanya.
Kegiatan pembahasan tersebut turut dihadiri perwakilan Subdit Siber Polda NTB serta akademisi dari Universitas Mataram yang memberikan masukan terhadap penyusunan Raperda.
Penulis: Hadi
Editor: Redaksi Lombokepo
Penerbit: PT Digital Lombok Media



Posting Komentar