Pelaku Penyekapan Anak di Dompu Ditangkap, Ditreskrimum Polda NTB Turun Tangan

Pelaku Dugaan Penyekapan Anak di Dompu Ditangkap Tim Puma Polda NTB
LOMBOKEPO, DOMPU – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bergerak cepat mendukung penangkapan terduga pelaku kasus penyekapan dan dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Dompu, NTB.
Terduga pelaku berinisial AN (25), warga Kecamatan Kempo, berhasil diamankan pada Sabtu (25/4/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Puma Jatanras AKP Agus Eka Artha, S.H., sebagai bagian dari koordinasi intensif antara Tim Puma Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu.
Ditreskrimum Polda NTB Back Up Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Dompu
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial NM (15) melaporkan dugaan penyekapan dan kekerasan seksual tersebut ke SPKT Polres Dompu.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 11 April 2026.
Awalnya, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun korban justru dibawa ke rumah pelaku, kemudian disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.
“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” jelas AKBP Catur.
Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Korban Mengaku Mengalami Kekerasan Seksual Selama Disekap
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali selama berada dalam penyekapan pelaku.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.
Tim Puma Polda NTB Bergerak Cepat, Pelaku Diamankan Empat Hari Setelah Laporan Masuk
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Berkat koordinasi cepat antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
“Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Catur.
Saat ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Unit Jatanras Polda NTB sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda NTB menegaskan komitmennya menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian Ditreskrimum Polda NTB karena melibatkan anak di bawah umur.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Ikuti update berita Polda NTB terbaru hanya di Lombokepo.
Baca juga:
- Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026
- Polda NTB Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbawa, 800 Liter BBM Diamankan
- Wakapolda NTB Ikuti Rakernis Gabungan Divisi Polri 2026, Perkuat Kesiapan Program Pemerintah
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar