IPPAT NTB Ajak Anggota Aktif Beri Masukan RPP Jabatan PPAT

Daftar Isi

Konsultasi Publik Dibuka, Momentum Strategis Perkuat Perlindungan Profesi

MATARAM — Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat mengajak seluruh anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang saat ini dibuka oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong keterlibatan langsung para praktisi di lapangan agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi profesi PPAT.

Kesempatan Strategis Bagi PPAT

Ketua IPPAT NTB mengajak anggota beri masukan RPP Jabatan PPAT melalui konsultasi publik ATR BPN

Ketua IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa momentum konsultasi publik ini merupakan kesempatan strategis yang tidak boleh dilewatkan oleh seluruh anggota. Ia menilai, ruang partisipasi ini menjadi sarana penting untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah.

“Kami mengajak seluruh anggota IPPAT NTB untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Ini adalah ruang yang sangat penting untuk memperjuangkan kepastian kewenangan, memperjelas batas tanggung jawab, serta memperkuat perlindungan profesi PPAT ke depan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para PPAT dalam menjalankan tugasnya, sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Peran Praktisi Tentukan Kualitas Regulasi

Saharjo menambahkan, partisipasi aktif dari para praktisi di lapangan akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan. Pengalaman empiris para PPAT dalam menangani berbagai kasus pertanahan dinilai menjadi masukan penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil, aplikatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Proses penyampaian masukan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ATR/BPN. IPPAT NTB juga mendorong agar setiap anggota dapat memberikan pandangan konstruktif berdasarkan pengalaman profesional masing-masing.

Dengan keterlibatan yang luas, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab dinamika perkembangan sektor pertanahan serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Batas Waktu Hingga 13 April 2026

Saharjo mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian masukan ditetapkan hingga 13 April 2026. Oleh karena itu, ia berharap seluruh anggota IPPAT NTB dapat segera merespons dan berpartisipasi aktif sebelum tenggat waktu berakhir.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antaranggota dalam menyampaikan masukan yang solid, terukur, dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan regulasi.

“Ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang masa depan profesi kita bersama. Mari kita suarakan dengan solid, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Melalui partisipasi aktif ini, IPPAT NTB berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat posisi dan peran PPAT dalam sistem hukum pertanahan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Baca juga:

Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo

Lombokepo
Lombokepo Lombokepo – Media Online Nusa Tenggara Barat

Posting Komentar