WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Polres Lombok Utara Kejar Tersangka Hingga Denpasar
LOMBOKEPO, LOMBOK UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) ditangkap setelah diduga melarikan diri ke Bali.
Tersangka diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, wilayah hukum Polresta Denpasar. Sebelum ditangkap, keberadaan pelaku terdeteksi berada di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban, yang juga berkewarganegaraan Korea Selatan, pada 11 April 2026.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra (28/4/2026).
Kejadian Terjadi di Penginapan Kawasan Gili Trawangan
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Lombok Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sempat Tinggalkan Lokasi, Pelaku Berhasil Dilacak
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa terjadi dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, keberadaan tersangka berhasil dilacak Tim Puma hingga akhirnya diamankan di Bali.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Baca juga:
- Polda NTB Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbawa, 800 Liter BBM Diamankan
- Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026
- Kapolda NTB & Polisi Federal Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Eksploitasi Anak
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar