IPPAT NTB Dorong PPAT Adaptif di Era Digital Pertanahan
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB Dr Saharjo menilai RAKERNAS II IPPAT 2026 menjadi momentum penting transformasi profesi PPAT menghadapi era digital pertanahan dan sistem layanan elektronik nasional.
MATARAM, NTB — Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB) mendorong transformasi profesi PPAT menjelang RAKERNAS II IPPAT Tahun 2026 di Tangerang, Banten.
Bagi IPPAT NTB, RAKERNAS kali ini dinilai bukan sekadar forum evaluasi organisasi, tetapi momentum menentukan arah masa depan profesi PPAT di tengah percepatan digitalisasi pertanahan nasional.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai era pelayanan pertanahan telah mengalami perubahan besar melalui integrasi sistem elektronik, digitalisasi dokumen, percepatan layanan publik, hingga meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan.
PPAT Dituntut Adaptif di Era Pertanahan Digital
Menurutnya, profesi PPAT ke depan tidak lagi cukup hanya memahami administrasi pembuatan akta, tetapi juga harus mampu menjadi navigator hukum dalam sistem pertanahan digital yang semakin kompleks.
“Ke depan, yang bertahan bukan hanya PPAT yang memahami administrasi, tetapi yang mampu membaca perubahan sistem, memahami risiko hukum digital, dan tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Saharjo.
Ia menilai profesi PPAT sedang memasuki fase transisi besar dari profesi administratif menuju profesi strategis berbasis kepastian hukum dan mitigasi risiko pertanahan.
IPPAT NTB Dorong Peta Jalan Baru Profesi PPAT
Karena itu, IPPAT NTB mulai mendorong agar RAKERNAS II IPPAT 2026 tidak berhenti pada pembahasan rutin organisasi, tetapi mampu melahirkan peta jalan baru profesi PPAT Indonesia dalam menghadapi era layanan elektronik dan transformasi pelayanan publik nasional.
Menurut Saharjo, jika profesi gagal melakukan lompatan kualitas, maka posisi PPAT berpotensi perlahan tergerus oleh sistem pelayanan yang semakin otomatis dan berbasis teknologi.
“Profesi ini tidak boleh kalah cepat dari perubahan. PPAT harus menjadi pengendali kualitas kepastian hukum pertanahan, bukan hanya operator administrasi,” katanya.
Di NTB sendiri, IPPAT mulai diarahkan membangun kultur organisasi yang lebih progresif melalui penguatan kompetensi hukum digital, penguatan etika profesi, peningkatan kualitas pelayanan, hingga pembentukan pola pikir profesi yang lebih modern dan adaptif.
IPPAT NTB juga mulai mendorong lahirnya forum-forum ilmiah yang tidak hanya membahas persoalan akta, tetapi juga isu strategis seperti keamanan data pertanahan elektronik, mitigasi sengketa digital, sinkronisasi regulasi, hingga masa depan profesi PPAT di tengah integrasi sistem nasional.
RAKERNAS II IPPAT Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 23–25 Agustus 2026 di Tangerang diperkirakan menjadi salah satu forum profesi paling menentukan dalam beberapa tahun terakhir.
Bagi IPPAT NTB, forum tersebut bukan hanya soal konsolidasi organisasi nasional, tetapi juga momentum membangun generasi baru PPAT Indonesia yang lebih adaptif, lebih strategis, dan tetap menjadi penjaga utama kepastian hukum pertanahan di tengah revolusi pelayanan digital nasional.
Transformasi layanan pertanahan nasional dinilai akan terus berkembang seiring digitalisasi birokrasi. Karena itu, peningkatan kualitas dan adaptasi profesi PPAT menjadi tantangan utama dalam menjaga kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar