OTT di Lombok Timur! BBPOM Mataram Bongkar Jual Beli Tramadol Ilegal via Medsos

LOMBOK TIMUR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB sukses melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di Dusun Damarata, Des. Paok Motong, Kec. Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS sebagai penerima paket dan TX selaku pemilik barang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi ilegal.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyita sebanyak 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi setelah dipesan melalui media sosial guna mengelabui petugas.
BBPOM Mataram Tegaskan Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.Si., Apt., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat NTB.
“Akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu." Tegas kepala BBPOM Mataram.
Menurut penjelasan medis, Tramadol merupakan obat keras golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan:
- Ketergantungan dan kecanduan obat.
- Gangguan saraf pusat.
- Gangguan pernapasan kronis.
- Risiko kematian mendadak.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi yang mengancam tidak main-main:
- Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
BBPOM Mataram kembali mengimbau masyarakat agar hanya membeli obat di sarana resmi seperti apotek atau toko obat berizin. Khusus untuk obat keras, wajib disertai dengan resep dokter yang sah.
“Balai Besar POM di Mataram menghimbau masyarakat untuk selalu membeli obat melalui sarana resmi seperti Apotek dan Toko Obat, khususnya untuk golongan Obat Keras harus berdasarkan resep dokter." Tutupnya.
Baca juga:
- BBPOM Mataram Edukasi Warga Narmada–Lingsar, Ingatkan Bahaya Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal
- BBPOM Mataram Dukung Kebijakan Nutri-Level untuk Konsumsi Pangan Sehat dan Kendalikan PTM
- BPOM Mataram dan Diskop NTB Perkuat Sinergi, Siapkan Bimtek Keamanan Obat dan Pangan untuk Koperasi Merah Putih
Penulis: Hadi | Lombokepo
Editor: Tim Redaksi Lombokepo
Posting Komentar