Polda NTB Limpahkan Korupsi Mebel SMK, Selamatkan Rp2,8 Miliar
Ditreskrimsus Polda NTB memperlihatkan barang bukti uang Rp2,8 miliar hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan mebel SMK tahun 2022 yang segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK NTB Masuk Tahap II
LOMBOKEPO, MATARAM – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk mendukung fasilitas belajar siswa.
Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.
Baca juga:
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026
Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Proyek Rp10,2 Miliar untuk 40 SMK, Ditemukan Sejumlah Penyimpangan
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Proyek ini seharusnya mendukung fasilitas belajar siswa, namun diduga disalahgunakan melalui sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan.
Baca juga:
Pelaku Penyekapan Anak di Dompu Ditangkap, Ditreskrimum Polda NTB Turun Tangan
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Dikembalikan Tersangka
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,8 miliar. Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp2,8 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.
Komitmen Tegas Berantas Korupsi di Sektor Pendidikan
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga:
51 Korban Keracunan MBG di Pringgasela, Polda NTB Pastikan Penanganan Maksimal
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Proses Hukum Berlanjut Hingga Pengadilan
Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan akan diperketat untuk mencegah praktik korupsi serupa serta memperkuat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan di NTB.
Penulis: Hadi | lombokepo
Editor: Tim Redaksi lombokepo
Posting Komentar